JABARNEWS │ JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sebagai bentuk kompensasi terhadap dampak kebijakan tersebut, pemerintah meluncurkan program bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa program bantuan beras ini akan berlangsung selama enam bulan pada tahun 2025.
“Bapak Presiden Prabowo telah menyetujui program bantuan beras ini untuk enam bulan di tahun 2025. Penyaluran dimulai pada bulan Januari dan Februari, sementara empat bulan berikutnya akan disesuaikan jadwalnya,” kata Arief pada Rabu (1/1).
Program bantuan beras ini dirancang untuk memberikan 10 kilogram beras per bulan kepada masyarakat penerima manfaat (PBP). Pemerintah, bekerja sama dengan Bulog, akan mendistribusikan total 960 ribu ton beras kepada 16 juta PBP selama enam bulan.
Menurut Arief, bantuan ini merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah serta menjaga keseimbangan di sektor hulu dan hilir.