Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Gaji PPPK Tahun 2023, Berapa Jumlahnya?

Gaji PPPK
Ilustrasi aturan kenaikan Gaji PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Baca Juga:  5 Hal Penting Perlu Diketahui sebelum Daftar CPNS atau PPPK

Langkah ini menjadi sorotan penting dalam rangka mendukung peningkatan jumlah PPPK yang diangkat menjadi ASN atau PNS pada tahun depan.

Alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 dipastikan mengalami peningkatan signifikan guna mengimbangi kebutuhan PPPK.

Baca Juga:  Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Mariana Dyah Savitri menjelaskan bahwa kenaikan alokasi DAU 2024 berlaku di seluruh daerah.

Baca Juga:  Ingin Tahu Besaran Gaji PPPK? Berikut Rinciannya Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

“Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan. Kenaikan ini disebabkan oleh tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Mariana.