Pemerintah Tak Segan Tindak Orang Asing yang Coba Ganggu KTT G20 di Bali

Pelaksanaan KTT G20 di Bali. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak segan akan menindak tegas setiap orang asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum keimigrasian berlaku.

Baca Juga:  Sepeda Motor Diperbolehkan Melintas di Jalan Tol Ini

Apalagi, lanjut Widodo, mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20,maka akan mendapat tindakan tegas.

“Imigrasi memperoleh data dari kementerian/lembaga terkait tentang adanya orang dan kelompok asing yang patut diduga akan melanggar aturan hukum keimigrasian, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengganggu penyelenggaraan KTT G20,” kata Widodo di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:  Amankan Aset Tanah di Jawa Madura Bali, PLN Lakukan Hal Ini

Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan KTT G20.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Omicron, Kapolri Minta Karantina PPLN Diperketat