Ditjen Imigrasi Kemenkumham, lanjut dia juga akan bertindak cepat, termasuk jika ada permintaan penangkalan, terhadap orang atau kelompok orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Imigrasi membuka saluran laporan dari masyarakat bila ada orang asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan melalui live chat www.imigrasi.go.id.
Sebelumnya, Imigrasi menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang berunjuk rasa karena menolak dan mengganggu penyelenggaraan KTT G20. Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sementara itu, warga asal China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. (Red)