JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri 2022.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ ini diantaranya berisi larangan makan-makan hingga pembatasan jumlah tamu yang hadir.
Disebutkan, SE itu diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19.
“Maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ucap Mendagri, Tito Karnavian dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).
SE tersebut menyebutkan, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM di Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.