Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri. (foto: istimewa)

Kemudian, SE juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Tertulis, jumlah tamu yang diperbolehkan disesuaikan dengan kapasitas tempat dan level PPKM daerah bersangkutan.

Misalnya, 50 persen untuk daerah dengan kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Baca Juga:  Update Corona 7 April: Ada Penambahan ODP di Purwakarta

Sementara itu untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Baca Juga:  Berkah Lebaran, Ratusan WBP di Lapas Kelas IIB Purwakarta dapat Remisi

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.

Selanjutnya melalui SE tersebut, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Ini Link Live Streaming Rukyat Hilal Penentuan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Misalnya, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (red)