Kemudian, SE juga mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal. Tertulis, jumlah tamu yang diperbolehkan disesuaikan dengan kapasitas tempat dan level PPKM daerah bersangkutan.
Misalnya, 50 persen untuk daerah dengan kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Sementara itu untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis SE Mendagri.
Selanjutnya melalui SE tersebut, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Misalnya, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (red)