Pemkot Depok Sosialisasikan Penggunaan Masker Sebelum Di Denda

JABARNEWS | DEPOK – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai mensosialisasikan Gerakan Bermasker di sejumlah titik keramaian.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, sosialisasi gerakan bermasker ini dilakukan di Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda, dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas.

Baca Juga:  Modus Sambal Buat Rampas Motor, Dua Bersaudara Ini Diamankan Polisi

“Sosialisasi seperti ini sudah sering dilakukan, sengaja terus digelar untuk mengingatkan kembali masyarakat jangan sampai lupa pake masker selamamasa pandemi,” katanya usai menggelar apel di Balai Kota Senin (20/7/2020).

Ia melanjutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sesuai leve; kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Minta Mundur dari Jabatannya

“Untuk sekarang kita masih memberikan kabar kepada masyarakat, bahwa dari mulai tanggal 27 Juli 2020 akan di kenakan denda Rp50 sampai Rp250 ribu,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukanhal ini sampai tanggal 25 Juli mendatang, dengan melibatkan 100 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, PMI, dan Relawan Tangguh Bencana.

Baca Juga:  Penutupan Gedung Sate Diperpanjang, Ini Alasannya

“Kami juga akan mencatat berapa pelanggar setiap harinya agar menjadi terukur upaya yang telah dilakukan. Kami juga membagikan 2500 masker saat operasi. Mudah-mudahan masyarakat semakin disiplin agar pandemi ini cepat selesai,” tutupnya. (Red)