Jabar sendiri telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di mana telah diatur tentang hak-hak dasar dan hak khusus anak.
Hal-hal yang diatur di antaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa. Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak-anak korban kekerasan.
Kemudian diatur kewajiban pemda, di antaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat ini sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan jejaring forum anak di 27 kota/kab.
Perda juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. (Red)