Penasaran Berapa THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin? Totalnya Capai Puluhan Juta

Karikatur Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan Hari Raya atau THR bisa dibilang bonus yang harus diterima setiap pegawai atau pekerja di sebuah perusahaan swasta ataupun pemerintah.

THR ini diberikan kepada pekerja paling lamba tujuh hari menjelang lebaran atau Idul Fitri. Para pekerja di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta wajib menerima THR, tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga:  Pengkajian Kembali Lokasi Calon Ibukota Bogor Barat Direstui DPRD Jabar

Lantas, berapa THR yang didapatkan oleh para pemimpin negara?

Dilansir JabarNews.com dari www.cnbcindonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memperoleh hak berupa THR dan gaji ke-13.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Mulai Berlakukan Pembelian Tiket Online Perjalanan Dinas

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga:  Harapan Netizen Terkait Jalur Tengkorak Purwakarta