JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan Hari Raya atau THR bisa dibilang bonus yang harus diterima setiap pegawai atau pekerja di sebuah perusahaan swasta ataupun pemerintah.
THR ini diberikan kepada pekerja paling lamba tujuh hari menjelang lebaran atau Idul Fitri. Para pekerja di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta wajib menerima THR, tak terkecuali Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, berapa THR yang didapatkan oleh para pemimpin negara?
Dilansir JabarNews.com dari www.cnbcindonesia.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memperoleh hak berupa THR dan gaji ke-13.
Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.