Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dipastikan Ikuti Pedoman Putusan MK

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Input Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Wanayasa

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1441 H pada 21 Juli

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama Anggota DPRD Jabar Terpilih yang Mengundurkan Diri

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.