Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dipastikan Ikuti Pedoman Putusan MK

KPU nyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi.
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (foto: istimewa)

Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wabup Tasik Bicara Soal Bonus Demografi

Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8/2024), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. (Red)

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Ratna Sarumpaet Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News