Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.
“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” jelasnya.
Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8/2024), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News