2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi yaitu 60 tahun saat mendaftar
- Sudah pernah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik
- Memahami fiqih manasik dan alur selama perjalanan haji
- Dari pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan juga Pondok Pesantren
- Berkomitmen dalam melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
- Berpendidikan paling rendah yaitu sarjana
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan PPIH Arab Saudi:
- Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat
- Laki-laki dan/atau Perempuan
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
- Merupakan pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan juga Pondok Pesantren
- Diutamakan dari kalangan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.