Pendaftaran Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag resmi membuka pendaftaran petugas Haji 2024
Kemenag resmi membuka pendaftaran petugas Haji 2024. (foto: istimewa)
  1. Syarat Khusus

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

  • Usia paling tinggi yaitu 57 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

  • Usia paling tinggi 57 tahun saat mendaftar
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga:  Pesan Dewan Pers dalam Peringatan World Press Freedom Day

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia paling tinggi 57 tahun saat mendaftar
  • Sudah menunaikan ibadah haji
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5) Pelaksana SISKOHAT

  • BUsia paling tinggi yaitu 57 tahun saat mendaftar
  • Merupakan kalangan pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, ataupun Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT
  • Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris
  • Diutamakan sudah pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat ataupun piagam.
Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Terjunkan Mobil Dinas untuk Jemput Calon Haji di Purwakarta

Tak sampau di situ, masih terdapat lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, antara lain yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas dan Pelaksana Pelindungan Jemaah.

Baca Juga:  Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” pungkas Arsad. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News