JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu pendaftaran khusus untuk pelamar PPPK guru.
Menurut surat resmi dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Nomor 9167/B-KS.04.01/SD/E/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023, terdapat beberapa alasan yang mendasari keputusan perpanjangan ini.
Pertama, berdasarkan surat sebelumnya, waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum telah ditentukan. Pendaftaran untuk kebutuhan khusus awalnya berlangsung dari tanggal 20 hingga 29 September 2023, sedangkan pendaftaran untuk kebutuhan umum dijadwalkan pada tanggal 30 September hingga 9 Oktober 2023.
Namun, dalam proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Sebagai akibatnya, para pendaftar belum dapat melakukan pembubuhan meterai dan mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.