JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengerahkan pasukan untuk menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020
“Kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu (5/8/2020).
Lewat Inpres ini, Jokowi meminta kepala daerah membuat peraturan yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan disertai dengan sanksi bagi pelanggar.
Dalam pelaksanaan peraturannya, Presiden Jokowi meminta TNI-Polri memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bekerjasama dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19; dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (Red)