Penetapan NJOP Pulau Reklamasi Bersifat Tidak Mengikat

JABAR NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega menyampaikan bahwa penilaian NJOP pulau reklamasi Jakarta sebesar Rp. 3,1 juta per meter belum mencapai titik final. Hal tersebut menyusul dengan dicabutnya moratorium oleh Menko Maritim Luhut Panjaitan pada Oktober lalu.

Dengan keputusan tersebut, Mega menyatakan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan mengapprasial atau menilai ulang NJOP pulau reklamasi.

“Kita lihat kronologisnya dulu. Penilaian NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter itu kan berdasarkan KJPP. Hasil tersebut didapatkan karena memang itu bukan merupakan objek pajak atau belum menjadi objek pajak karena pada saat itu masih berupa tanah kosong. Masih dalam moratorium. Nah, sekarang setelah moratorium dicabut KJPP akan mengapprasial ulang,” ujar Mega di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2017).

Baca Juga:  Peringati HANI 2020, Polres Purwakarta Wakafkan Ratusan Al Quran

Adapun, sambung Mega, beberapa hal yang menjadi dasar KJPP melakukan penilaian antara lain dihitung berdasarkan luas daratan, biaya produksi, dan perbandingan dengan NJOP di wilayah-wilayah sekitar proyek reklamasi.

“Yang menjadi dasar KJPP menilai itu terdiri dari berbagai aspek seperti penghitungan biaya produksi, komperasi dengan wilayah lain yang berada di sekitar proyek reklamasi seperti misalnya Pantai Indah Kapuk (PIK), kemudian dari luas daratan, dan hal teknis lainnya,” jelas Mega.

Baca Juga:  Hari Terakhir PPKM Darurat, Kasus Covid-19 Masih Merajalela

Saat ini, dikatakan Mega, BPRD tengah menunggu keputusan anggaran tahun 2018 untuk membiayai KJPP dalam melakukan penilaian ulang. Rencananya, kajian akan kembali dilakukan pada Januari tahun depan.

“Sekarang ini mereka (BPRD) sedang menunggu anggaran baru untuk membayar KJPP. Mungkin sekitar Januari atau Februari. Pokoknya, ini akan masih berlanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Santoso, menegaskan bahwa dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi pantai utara Jakarta BPRD telah berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang menjelaskan perizinan prasarana reklamasi di Teluk Jakarta yang mengacu pada Perpres Tahun 2012 dimana KKP berwenang mengurus reklamasi.

Baca Juga:  Ketika Covid-19 Menyebar di Pusat Kesehatan Masyarakat

“Jadi dalam penetapan NJOP Pulau Reklamasi BPRD telah berpedoman pada Peraturan yang berlaku. BPRD juga menggunakan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen,” ujarnya Sabtu, (11/11/2017).

Santoso juga menerangkan bahwa keputusan BPRD menetapakan NJOP sebesar Rp. 3,1 juta per meter sudah melalui beberapa pertimbangan yakni dari sisi legalitas dan segi manfaat. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat