“Teddy Minahasa sejak awal sudah minta saya (jadi pengacaranya). Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, sekaligus perayaan ulang tahun saya di Bali. Jadi, waktu itu saya belum berani jawab,” kata Hotman kepada awak media, Minggu (23/10/2022).
Setelah segala kesibukannya berkurang, kata Hotman, dirinya langsung merespon tawaran Irjen Teddy. “Setelah selesai, baru saya bilang, iya. Ya sudah,” tandasnya.
Seperti diketahui, karir Irjen Teddy Minahasa di kepolisian terancam habis. Ia bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jaringan narkoba. Perwira dengan dua bintang di pundaknya itu disebut sebagai pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Atas keterlibatannya tersebut, Irjen Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (red)