“Saya belum bisa sampaikan sekarang, yang jelas di-recognize atau diakui sebagai pekerja. Karena ini sudah menjadi fakta sekaligus tren di dunia bahwa di negara mana pun platform digital workers itu ada, eksis,” ujarnya.
Sementara itu, pengemudi ojol menuntut adanya payung hukum yang jelas untuk status mereka. Putri mengatakan bahwa pemerintah belum bisa memastikan status pengemudi ojol tersebut ke depannya.
“Kalau diakui pekerjaannya ya di dunia mengakui itu (driver ojol) pekerja. Kalau ada negara yang enggak mengakui pekerja ya pasti mohon maaf sudah diusir, diberangus. Ya di kita pekerja, tinggal masalah pengaturan lebih lanjut mengenai pekerja ini yang nanti akan kita atur, tunggu lah,” katanya.
Dia pun menegaskan perusahaan teknologi harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjamin keselamatan bagi para mitranya saat ini.
“Artinya kalau layak itu tidak boleh perbudakan modern, punya waktu kerja dan istirahat, harus dibayar sesuai dengan standar aturan yang berlaku, kebijakan berarti ya. Kemudian tidak boleh rawan K3 -kesehatan dan keselamatan kerja- dan pelecehan seksual,” imbuh Putri.(red)