JABARNEWS | BANDUNG – Penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) telah melanggar aturan FIFA.
Sebagaimana diketahui, gas air mata menjadi salah satu penyebab 127 orang meninggal dunia dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan, dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC VS Persebaya Surabaya itu telah melanggar aturan FIFA.
Dikutip JabarNews.com dari Times Indonesia, pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.