Penggunaan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA!

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Penggunaan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) telah melanggar aturan FIFA.

Sebagaimana diketahui, gas air mata menjadi salah satu penyebab 127 orang meninggal dunia dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:  Hari Ini, Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Diautopsi Tim Dokter Forensik

Sedangkan, dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), gas air mata tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  PSSI Ngotot Salahkan Pansel, Ketua Komisi X DPR; Ini Model Selera Pengurus Apa Seperti Ini?

Oleh karena itu, tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC VS Persebaya Surabaya itu telah melanggar aturan FIFA.

Baca Juga:  Soal Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Uu Ruzhanul Ulum: Jangan Fanatik Buta!

Dikutip JabarNews.com dari Times Indonesia, pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.