Penggunaan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA!

Aparat kepolisian menembakan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Antara).

Dalam pasal tersebut disebutkan, No fierarms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).

Baca Juga:  PSI Paling Keras, Minta Iwan Bule Mundur dari PSSI: Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan!

Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.

Sehingga menyebabkan terjadinya tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang yang terdiri dari suporter dan polisi. (Red)

Baca Juga:  KNPI Ciamis Ajak Seluruh Organisasi Kepemudaan Berkontribusi Positif