Dalam pasal tersebut disebutkan, No fierarms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used (senjata api atau ‘gas pengendali massa’ tidak boleh dibawa atau digunakan).
Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA.
Sehingga menyebabkan terjadinya tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang yang terdiri dari suporter dan polisi. (Red)