JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Hal tersebut, lanjut Idham, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.