Penjelasan KPU Soal Debat Capres dan Cawapres, Rujukannya Ternyata Ini

Ilustrasi verifikasi bacaleg pemilu 2024
Ilustrasi debat capres dan cawapres. (foto: istimewa)

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Arah di Pilpres 2024

Idham menyebut, hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

Baca Juga:  Kampanye di Bandung, Anies Baswedan Janjikan Sembako Murah Jika Jadi Presiden

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” kata Idham.

Baca Juga:  Hanya Enam Bentuk Bantuan Asing Ini Yang Diterima Indonesia

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.