Penjelasan Menaker Soal Rencana Kenaikan UMP 2024, Segini Usulan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mengkaji kemungkinan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tak membantah adanya rencana kenaikan UMP tahun 2024. Menurutnya, formula kenaikan UMP akan melibatkan perhitungan gabungan dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) di tiap wilayah, yang kemudian akan dikalikan dengan faktor alpha.

Baca Juga:  Gegara Asmara, 8 Pemuda Keroyok Pemuda Asal Tanggerang

“Ya, ada (rencana kenaikan UMP). Karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS),” kata Ida saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tetapkan UMP Tahun 2024, Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

Meski demikian, Ida enggan memberikan petunjuk berapa persen rencana kenaikan UMP tahun 2024. Ida menyatakan pihaknya telah mendengarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Baca Juga:  Musim Hujan Harga Tomat Naik Harga Sayuran Lain Turun

“UMP 2024 itu masukan (dari kalangan buruh minta 15 persen). Nanti akan digodok sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan,” ungkap Ida.