Penjualan Online hingga Grosir Disetop, Mendag Zulkifli Batasi Masyarakat Beli Minyak Goreng

Polisi saat melakukan pengecekan terkait stabilitas ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ KARAWANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan kebijakan baru dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng rakyat atau MinyaKita di pasaran.

Salah satu kebijakan yang ia keluarkan, kata Zulkifli, salah satunya membatasi masyarakat dalam melakukan pembelian. Melalui kebijakan baru ini, masyarakat hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter atau 2 botol per hari per orang.

Baca Juga:  Tidak Sembarangan, Ini Syarat dan Batas Pembelian Minyak Goreng di Aplikasi Sapawarga

“Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang),” ujar Zulkifli usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga:  Pemda Belum Bisa Penuhi Kewajiban kepada BPR Raharja Wanayasa

Di kesempatan tersebut, Zulkifli menegaskan, pembelian MinyaKita tak perlu menggunakan KTP sebagai syarat. Metode tersebut dianggap hanya membuat ribet. “Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup,” tandas Zulkifli.

Baca Juga:  Warga Purwakarta Terdampak Covid-19 Dapat Uang Tunai Bukan Sembako

Selain itu, kata Zulkifli, pihaknya hanya memperbolehkan penjualan MinyaKita di pasar tradisional. Sementara penjualan melalui online hingga grosir akan dihentikan. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut.