Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Ferdy Sambo Datang Dengan Seragam Lengkap

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: suara.com)

Melansir dari suara.com, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/8/2022), pukul 10.00 WIB.

“Dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:  Kasus Peneliti BRIN Ancam Bunuh Umat Muhammadiyah Tengah Diusut Bareskrim Polri

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Baca Juga:  Efek Corona, Mahasiswa Unas Demo Tuntut Ringankan Uang Kuliah

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

Baca Juga:  Unpad Raih Penghargaan "Grey Literature” dari Perpustakaan Nasional

“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan,” ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.