JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan menyesuaikan tarif dasar listrik pada 1 Juli 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Darmawan mengatakan, penyesuaian tarif listrik ini akan berlaku untuk kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA serta pemerintahan. Golongan yang dimaksud yakni kode R2 dan R3.
Kemudian, untuk pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan tersebut, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Darmawan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.