JABARNEWS | BANDUNG – Kerusakan rumah warga akibat bencana banjir di Kabupaten Bekasi mulai diinventarisasi agar bisa segera diperbaiki. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Barat mengalokasikan 150 unit untuk perbaikan rumah yang rusak karena bencana di Jabar.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengusulkan peralihan rumah tidak layak huni (rutilahu) reguler untuk perbaikan rumah yang rusak akibat bencana.
“Perbaikan rumah akibat bencana berbeda dengan rutilahu. Tapi, kami akan menganggarkan 150 unit dari program rutilahu untuk menangani bencana di Jawa Barat,” kata Boy di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).
Boy melaporkan, sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengusulkan 15 unit rumah yang rusak akibat bencana untuk diperbaiki melalui program rutilahu. Disperkim Jabar pun sedang menginventarisasi rumah yang rusak akibat bencana banjir di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan memperbaikinya setelah kedaruratan. Sekarang masih dalam masa kedaruratan, kita belum bisa bekerja. Tapi, kami sekarang sedang menginventarisasi usulan-usulan dari Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Selain melalui program perbaikan rutilahu, perbaikan rumah yang rusak akibat bencana akan diupayakan lewat anggaran Belanja Tak Terduga.
Boy juga menuturkan, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Ada program RISA (Rumah Instan Sederhana Sehat) dari Kementerian PUPR. Kami akan coba usulkan melalui program tersebut untuk perbaikan rumah warga yang rusak karena kebencanaan,” tuturnya.
Menurut Boy, saat ini pihaknya sudah merelokasi warga Sumedang terdampak bencana longsor di Cimanggung ke apartemen milik Pemprov Jabar.
“Kami punya apartemen transit, dan kurang lebih 16 unit yang digunakan untuk pengungsi dari Cimanggung. Unit tersebut diisi oleh 11 sampai 12 kepala keluarga,” katanya.
“Karena dalam kondisi darurat, ada satu KK yang huni dua unit. Itu karena situasinya tidak memungkinkan satu KK gunakan satu unit. Ada kelonggaran syarat dalam situasi darurat,” tutupnya. (RNU)