JABARNEWS | JAKARTA – Dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dari para pemudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan tiga fase antisipasi terkait mengamankan arus transportasi dari dan menuju Jakarta.
“Aturannya tetap tegas. Masyarakat yang tetap mudik akan dikembalikan. Travel akan ditindak tegas atau mobil dikandangkan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (19/05/2020)
Ia menjelaskan untuk fase pertama akan berlangsung sampai 23 Mei dan akan dilakukan pengetatan di lokasi posko check point yang ada di ruas jalan tol dan non tol.
“Pemerikasan para pengendara akan dilakukan oleh Polisi, Dishub, dan Satpol-PP, serta TNI dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya
Lalu, jalan-jalan alternatif dan jalan kecil yang berpotensi digunakan sebagai jalan tikus, juga akan diperketat. Sementara untuk bus yang mengangkut penumpang, sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 akan dilabeli stiker khusus. “Bus nanti ada stiker untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan,” ujar Adita.
Untuk fase kedua akan diberlakulan ketika puncak Lebaran, yakni pada 23 dan 24 Mei. Langkah antisipasinya hampir sama dengan fase pertama, yang membedakannya hanya penambahan pengetatan di dalam wilayah Jabodetabek.
Pihaknya bersama institusi terkait akan fokus menjaga arus lalu lintas di kawasan Jabodetabek dan melakukan penyekatan perjalanan jarak pendek yakni Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, dan Jakarta-Bandung.
“DKI sudah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya orang, termasuk juga larangan mudik ke Jakarta di saat Lebaran, mudik lokal lah istilahnya. Ini nanti akan ada tindakan tegas penyekatan perjalanan jarak pendek. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31,” terangnya.
Fase ketiga akan dilakukan pasca Lebaran, yang akan dilakukan adalah penguatan personel untuk penyekatan lalu lintas keluar dan masuk Jabodetabek. Kendaaraan yang masuk akan disemprot disinfektan.
“Dilakukan bersama instansi lain. Polisi, Dishub, dan Satpol-PP, serta TNI dan Dinas Kesehatan Kemenkes, dan Jasa Marga,” tambahnya
“Sanksi di jalan ini ada di Kepolisian. Pihak Kepolisian sama, ini semua harus ditegakkan. Sanksi kurungan dan denda Rp 100 juta itu sanksi maksimal. Sesuai pasal 22 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa nanti di lapangann itu diskresi Kepolisian,” sambung Adita. (Red)