Permintaan Keluarga Untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibolehkan Polri

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Dok Humas Polda Jabar)

JABARNEWS | JAKARTA – Keluarga meminta autopsi ulang terhadap jenazah Brigadi J yang tewas dalam insiden baku tembak sesama anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri beberapa waktu. Permintaan ini disanggupi Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, permintaan ekhumasi atau penggalian mayat serta autopsi ulang jenazah Brigadir J boleh dilakukan. Bahkan pihak keluarga pun diperbolehkan untuk menunjukan dokter ahli forensi pada autopsi ulang tersebut.

Baca Juga:  Soal WNI dari Wuhan di Natuna, Menkes: Lusa Sudah Boleh Pulang

Menurutnya, hal ini demi menjaga transparani dalam upaya pengusutan kasus ini serta demi menjaga keadilan.

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga:  KAI Tunda Peresmian Jalur KA Siliwangi Sukabumi-Cianjur-Cipatat

“Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambah Dedi.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Subianto Terkejut Ada Mukanya di Cangkir Kopi