JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui sebelumnya, sosok sang Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersebut pernah dihebohkan dengan isu ‘lobi toilet’, saat proses seleksi Hakim Agung pada tahun 2013 lalu.
Saat itu Sudrajad Dimyati masih menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan. Adapun sosok yang ikut terseret dalam isu tersebut yakni anggota DPR Bahrudin Nasroni.
Kronologi kejadian, saat itu sang Hakim Agung Sudrajad Dimyati masuk dalam sebuah toilet pasa mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR.
Sudrajad Dimyati dan Baharudin disebut-sebut masuk bersama dalam toilet, dan diduga sang hakim menyerahkan sesuatu pada sang anggota DPR tersebut.