Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Presiden Jokowi Hormati Putusan MK

Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: dok. Sekretariat Presiden).

JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Waduh! Tiga Daerah Jabar Ini Disorot KPK Soal Bansos

“Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

Baca Juga:  Anaknya Tersandung Narkoba, Sekda Karawang Beri Jawaban Menohok

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, kata Ari Dwipayana, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Larangan PNS selama Pemilu 2024, Soal Netralitas hingga Sanksinya