JABARNEWS | BANDUNG – PSSI akan menggelar Kongres Biasa yang menjadi persiapan awal menuju Kongres Luar Biasa (KLB) pada 7 Januari 2023, mendatang.
Pelaksanaan Kongres Biasa tersebut telah dikabarkan kepada para pemegang hak suara (voter).
Dikutip dari laman PSSI, informasi kepada asosiasi provinsi, klub dan asosiasi anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut dari surat PSSI bernomor 4449/UDN/2853/X-2022 tanggal 29 Oktober 2022 perihal percepatan KLB.
Dengan demikian, sesuai Pasal 32 Ayat 3 Statuta PSSI, anggota PSSI dapat menyampaikan usulan agenda kongres biasa PSSI yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal PSSI berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum kongres biasa PSSI yakni pada tanggal 23 November 2023.
Setelah itu dilalui, berdasarkan Pasal 32 Ayat 4 Statuta PSSI, PSSI akan menyampaikan agenda resmi Kongres Biasa PSSI 2023 kepada anggota PSSI setidak-tidaknya tujuh hari sebelum kongres biasa PSSI itu berlangsung.