Persyaratan Penumpang Kereta Api bagi Anak di Bawah Umur

PT KAI menerapkan sejumlah persyaratan bagi penumpa kereta api. (foto: istimewa)

Aturan tersebut antara lain:

  1. Penumpang anak usia enam hingga 18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
  2. Penumpang anak usia enam 18 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
  3. Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
  4. Penumpang anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  5. Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. (red)
Baca Juga:  Dua Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Cirebon, KAI Langsung Beri Peringatan: Waspada!