Aturan tersebut antara lain:
- Penumpang anak usia enam hingga 18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam, atau tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Penumpang anak usia enam 18 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam.
- Kewajiban menunjukan bukti PCR 3×24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
- Penumpang anak usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksinasi Covid-19 dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. (red)