JABARNEWS | BANDUNG – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyebutkan bahwa pewarna karmin halal digunakan meski berbahan dari serangga.
Sebelumnya, viral di media sosial keterangan dari LBMNU Jatim yang mengatakan serangga cochineal masuk kategori najis dan menjijikan sehingga tidak boleh dimasukan dalam makanan dan minuman.
Hasilnya Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH. Marzuki Mustamar mengatakan LBMNU telah memutuskan haram hukumnya menggunakan karmin dalam makanan dan minuman.
Menanggapi hal itu, LPPOM MUI memberikan penjelasan pada, Jumat (29/9/2023) melalui media sosial. LPPOM MUI menjelaskan hukum islam penggunaan karmin sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Fatwa ini ditandatangani langsung Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh pada 10 Agustus 2011.