Pewarna Karmin Halal Digunakan Meski Berbahan Serangga, Begini Penjelasan LPPOM MUI

Pewarna karmin berbahan dari serangga. (Foto: Pixabay).

Selain itu karmin ini termasuk dalam perwarna alami. Inilah sebabnya zat ini sangat umum ditemukan di banyak makanan dan minuman kemasan. Biasanya produk yang mengandung karmin memuat keterangan kode E-120.

Baca Juga:  Segera Daftarkan, Pemkot Bandung Permudah Pembuatan HAKI dan Halal Untuk UMKM

“Terkait keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat,” terangnya. (Red)

Baca Juga:  Mayat Diduga Tunawisma Tewas Tersangkut Pintu Air Cipayung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News