Pilkada 2024 Diramaikan Fenomena Kotak Kosong, Apa Dampaknya Bagi Pemilih?

Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)

“Ada anggapan bahwa paslon ini hanya satu-satunya yang bisa dipilih. Tidak ada perdebatan, jadi tidak sehat untuk iklim demokrasinya,” jelasnya.

Khoirunnisa menegaskan bahwa memilih kotak kosong tetap merupakan hak setiap pemilih, terutama bagi mereka yang merasa tidak cocok dengan pasangan calon yang diajukan.

Baca Juga:  Sesar Cimandiri Intai Empat Kecamatan, Warga Diminta Tak Dirikan Bangunan Tanpa Izin

Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa ruang demokrasi yang sehat seharusnya memberikan peluang bagi lebih banyak pasangan calon untuk bersaing dengan program yang ditawarkan.

Baca Juga:  Syarat Pilkada Diubah, MK: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Meski kotak kosong diakui sebagai pilihan politik, Khoirunnisa menekankan bahwa fenomena ini bukanlah pilihan politik yang ideal.

Menurutnya, tren “koalisi gemuk” di berbagai daerah menjadi penyebab utama munculnya calon tunggal dalam Pilkada, yang akhirnya mematikan kompetisi sehat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Empat Wilayah di Jabar Ini Sudah Bisa Laksanakan PTM