Pilkada 2024 Diramaikan Fenomena Kotak Kosong, Apa Dampaknya Bagi Pemilih?

Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)
Ilustrasi surat suara dengan calon tunggal vs kotak kosong (Foto: Net)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang mendaftar untuk berkontestasi pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Anggaran Pilkada 2024 di Cirebon Capai Rp70 Miliar, KPU Beberkan Hal Ini

Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin mengatakan jumlah tersebut berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (red)

Baca Juga:  Hari Ke-4 PSBB di Purwakarta, Petugas Temukan 606 Pelanggar