Dalam buku berjudul ‘Pembiayaan Pemilu di Indonesia’ (2018) terbitan Bawaslu RI, aturan ini memiliki kaitan dengan sejumlah aktivitas kampanye yang difasilitasi negara melalui anggaran KPU.
Aktivitas kampanye yang difasilitasi ini seperti kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain bersumber dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber pendanaan kampanye berasal dari capres/cawapres bersangkutan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Besaran sumbangan maksimal dana kampanye pun bervariasi. Batasan sumbangan pribadi atau perorangan misalnya dibatasi maksimal sejumlah Rp2,5 miliar. Sementara sumbangan kelompok, perusahaan, badan usaha nonpemerintah sebesar Rp25 miliar.
Mereka yang menyumbang harus mencantumkan identitas yang jelas. Seperti nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak.