Pilpres 2024, Kampanye Calon Presiden Boleh Didanai APBN

Para kandidat yang diprediksi akan maju di Pilpres 2024. (foto: istimewa)

“Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU,” bunyi pasal 327 ayat (3).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Organisasi Daya Mahasiswa Sunda Jadi Juru Damai di Pilpres 2024

UU Pemilu juga mengatur sanksi bila penerimaan dana kampanye melebihi batas. Hal tersebut disebutkan dalam pasal 525 ayat (1) yang menyebut setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. (red)

Baca Juga:  VIDEO: PSI Dikunjungi Prabowo, Arahan Dukungan Jokowi Sudah Jelas