Pimpinan DPD Diminta Kirim Nota Protes ke Pemerintah dan DPR

JABARNEWS | JAKARTA – Pimpinan Komite II DPD RI Hasan Basri menyatakan komitenya telah sepakat meminta pimpinan DPD RI untuk mengirim nota keberatan atau nota protes kepada pemerintah dan DPR RI. Nota protes yang dimaksud yaitu terkait proses pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undang yang dilakukan di sidang paripurna DPR RI pekan lalu.

Dikatakan Hasan Basri, keputusan tersebut mengerucut dalam pertemuan antara pimpinan Komite II dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua PPUU Alirman Sori, Ketua BAP Silviana Murni dan Wakil Ketua BKSP Tb. Ali Ridho, yang digelar Rabu (20/5/2020) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai.

Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung 4 jam itu, tampak pimpinan Komite II lainnya, Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Hadir juga Senator DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.

Baca Juga:  Tahun 2021, Pemerintah Buka Penerimaan Guru, Dokter, Bidan dan Perawat

Hasan mengatakan, pihaknya melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.

“Dan kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut,” kata Hasan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga:  Inilah Syarat dan Kategori Penumpang Lion Air, Batik Air, Wings Air

Oleh karena itu, ujar Hasan, pihaknya akan segera bersurat kepada pimpinan agar menerbitkan nota keberatan dan protes resmi dari DPD RI.

“Bila perlu materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut, yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Senator dari dapil Kalimantan Utara.

Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat, Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Perppu No.1 tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No.2 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahmakah Konstitusi,” ujar Alirman.

Baca Juga:  Hasil Test Swab, Dinkes Jabar: Pendemo Omnibus Law Negatif Covid-19

Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

“DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Dan ke depan hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya. (Red)