JABAR NEWS | BANDUNG – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak hak angket yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menyikapi kasus korupsi e-KTP.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid
saat menghadiri acara Halalbihalal di gedung Pusdai Bandung, Selasa (18/07/2017).
“Dari awal PKS tidak mendukung hak angket,” tegasnya.
Hidayat menuturkan pihaknya akan terus mengingatkan Pansus untuk tidak terkait dengan masalah atau kasus perorangan dan tidak membela orang per orang.
“Dulu ditegaskan bahwa Pansus tidak dalam rangka untuk melemahkan KPK. Kita ingatkan itu semua untuk terus menerus bersama warga bangsa,” tuturnya.
Hidayat mengungkapkan, jika hak anget tersebut tetap berlanjut maka perlu adanya pengawalan dari berbagai pihak. Itu dilakukan agar hak angket tersebut betul-betul sesuai dengan komitmen dari Pansus itu sendiri.
Terkait dengan penetapan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, Hidayat menambahkan hal tersebut merupakan ujian terhadap Pansus KPK.
“Ini bagian dari ujian terhadap Pansus apakah mereka betul-betul ada untuk penguatan KPK atau sebaliknya,” tambah Hidayat. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat