PM 108 2017 Mulai Diberlakukan Besok

JABAR NEWS | BANDUNG – Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek akan mulai diberlakukan per tanggal 1 November 2017 besok.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) ada 14 pasal yang dihilangkan dalam PM 108 sebagai pengganti PM 26 tahun 2015.

“Ya betul, di dalam PM itu disebutkan‎ walaupun diundangkan tanggal 24 Oktober tapi akan berlaku efektif per 1 November. Di dalamnya memang secara umum ya, substansi-substansi yang dimuat itu memang kita ketahui ada 14 pasal yang dalam proses MA nya dicabut, sehingga per 1 November harus berlaku aturan baru,” ujar Cucu di Bandung, Selasa (31/10/2017).

Baca Juga:  Kampung Budaya Karawang Cocok Untuk Wisata Edukasi

Cucu mengatakan, pihaknya (kementerian perhubungan) menghormati keputusan yang diambil MA mengingat PM 108 tahun 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak baik transportasi konvensional maupun transportasi daring.

“Kemenhub memang sangat menghormati terhadap putusan MA tersebut, namun di dalam penyusunan pengganti PM 26 ini tentunya kita sudah melakukan roadshow penggalian informasi, sehingga di dalam penggalian informasi itu diberbagai kota, kita memandang bahwa seluruh aspirasi menginginkan bahwa aturan-aturan itu masih harus tetap dilakukan substansi tersebut dan perlu dilakukan pengaturan,” ujar Cucu.

Baca Juga:  Haus Akan Informasi? Yuk Kamu Wajib Gabung Grup Facebook Inspiratif Ini

Ia mengatakan untuk tujuan diberlakukannya PM 108 ini agar kepentingan nasional tetap terjaga dimana transportasi moda angkutan darat lebih banyak diminati dibanding yang lainnnya sehingga diperlukan adanya sebuah jaminan usaha bagi para pelaku dilapangan.

“Dengan terbitnya PM 108 tentu ada sebuah jaminan kepastian usaha bagi para pelaku di lapangan. Tentunya juga di dalam penyusunan PM 108 ini kita juga mengedepankan aspek keselamatan, aspek perlindungan terhadap konsumen dan kesetaraan dalam berusaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira dari Pemerintah, Pelaku UMKM Harus Tahu

Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari ketimpangan satu sama lain sehingga peran dinas perbungan disetiap daerah sangat diperlukan.

“Peran dishub tentu sangat terlibat di situ, baik dishub kbupaten/kota atau pun dishub provinsi. Kesetaraan dalam arti di sini, kalau kendaraan umum reguler harus di KIR, maka ini juga harus di KIR, tidak bisa tidak di KIR ya,” terang Cucu. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat