PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Mereka akan segera mendapat tambahan biaya untuk makan penambah daya tahan tubuh.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK tersebut salah satunya mengatur mengenai tambahan biaya makan penambah daya tahan tubuh bagi PNS.

Baca Juga:  Setelah THR Lebaran, Kini PNS Menunggu Gaji ke-13 Cair, Ini Jadwal Pencairannya

Namun demikian, tidak semua PNS mendapatkan jatah uang tambahan tersebut. Uang tambahan tersebut diperuntukan bagi PNS yang bertugas di bidang tertentu.

Baca Juga:  Menjaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Presiden Terpilih

“(Terkait anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena memengaruhi mata,” ujar Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait saat Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga:  Dua Bocah Bersahabat Di Cirebon Ini Tewas Saat Saling Tolong

Masih menurut Lisbon, bagi PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, maka tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan. Adapun biaya penambah daya tahan tubuh itu diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan suplemen, susu, atau makanan lainnya.