PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
PNS segera mendapat biaya tambahan makan untuk penambah daya tahan tubuh. (foto: istimewa)

Lisbon mencontohkan, untuk ASN di Ditjen Anggaran tidak akan mendapatkan tambahan anggaran, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bambang Soesatyo Resmi Jabat Ketua MPR RI 2019-2024

Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing. (red)

Baca Juga:  Ini Langkah Sri Mulyani dalam Menjaga Nilai Tukar Rupiah di Tengah Konflik Iran-Israel