Lisbon mencontohkan, untuk ASN di Ditjen Anggaran tidak akan mendapatkan tambahan anggaran, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.
“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” jelasnya.
Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing. (red)