Di kesempatan tersebut, Anas juga mengingatkan agar setiap PNS tidak terlena dan memegang komitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam pekerjaannya sebagai pelayan publik.
Alasannya, kata Anas, pegawai ASN dalam bekerja sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. (red)