PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama, Ini Aturan Barunya

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan rencana rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: dok Kemenpan-RB)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP tersebut diketahui mencakup beberapa regulasi. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu posisi.

Baca Juga:  Soal Tunjangan Kinerja PNS Guru dan Kepala Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Soal Ini

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini merupakan langkah pelaksanaan dari Undang-Undang ASN yang telah ada.

Baca Juga:  Tak Jelas Juklak Juknis Program PTSL, Ratusan Apdesi Tasik Datangi Kantor BPN

Dalam penjelasannya kepada Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024), Anas menyatakan bahwa RPP ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas talenta di kalangan ASN.

Baca Juga:  Polri Catat Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Operasi Lilin 2021 Naik 31 Persen

“Melalui RPP Manajemen ASN, pemerintah berupaya memberikan peluang kepada talenta terbaik untuk mengisi berbagai posisi dan meniti karier sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing,” ujar Anas.