JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPP tersebut diketahui mencakup beberapa regulasi. Salah satunya adalah pembatasan masa jabatan bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satu posisi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, RPP ini merupakan langkah pelaksanaan dari Undang-Undang ASN yang telah ada.
Dalam penjelasannya kepada Komisi II DPR pada Rabu (13/3/2024), Anas menyatakan bahwa RPP ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas talenta di kalangan ASN.
“Melalui RPP Manajemen ASN, pemerintah berupaya memberikan peluang kepada talenta terbaik untuk mengisi berbagai posisi dan meniti karier sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing,” ujar Anas.