Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa mobilitas talenta tersebut akan diatur baik di dalam satu instansi, antar instansi, maupun keluar dari instansi pemerintah. Namun, hal tersebut juga akan diatur dengan ketentuan waktu yang jelas.
“Dengan demikian, tidak akan ada ASN yang bertahan terlalu lama di satu jabatan,” tambahnya.
Dalam mengimplementasikan mobilitas ASN ini, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap beberapa faktor, antara lain kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi.
Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peluang percepatan karier bagi ASN muda yang memiliki prestasi dan kinerja yang tinggi.
“ASN yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) juga akan mendapatkan perhatian khusus dalam percepatan karier,” katanya.