PNS Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama selama Ramadhan, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

PNS dan tenaga honorer
PNS dan tenaga honorer mengikuti apel. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi larangan kegiatan buka puasa bersama bagi para pejabat dan pegawai pemerintah. Termasuk diantaranya para Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pun mengingatkan para PNS soal larangan menggelar kegiatan buka puasa bersama tersebut.

Baca Juga:  Soal Pemilu dan Pilkada 2024, Presiden Jokowi Peringatkan Bawaslu Hati-hati, Ada Apa?

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut meminta para PNS untuk tidak menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 2023. Anas pun menegaskan akan mengenakan sanksi bagi para PNS yang membandel dengan tetap menggelar acara buka puasa bersama. Lalu seperti apa sanksinya?

Baca Juga:  Soal KCIC, Presiden Jokowi: pada Juni 2023 Bisa Kita Operasionalkan

Anas menjelaskan, aturan disiplin PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” ujarnya dalam siaran resmi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Soal Fadil Imran Terima Telpon Saat Pertemuan dengan Jokowi, Istana; Itu Pengecualian