Pelanggaran yang dilakukan PNS, kata Anas, bisa dibagi dalam beberapa kategori, meliputi ringan, sedang dan berat. Kemudian jenis hukumannya pun mulai dari lisan, tertulis dan sebagainya.
“Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” jelas Anas.
Masih menurut Anas, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama. Arahan Presiden itu harus dipatuhi oleh ASN. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.
Menurut Anas, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama Ramadhan. “Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tandas Anas. (red)