JABAR NEWS | JAKARTA – Seperti diketahui, penggunaan gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu karena disubsidi dari pemerintah.
Oleh karena itu pihak PT Pertamina (Persero) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, kepada awak media di Grand Indonesia, Jakarta, mengatakan syarat menggunakan gas elpiji 3 kg yakni pendapatan penerima berkisar Rp. 350 ribu per bulan per kapita.
Tidak hanya itu, dinding dan lantai rumah yang dimiliki penerima tidak permanen.
“Jika kita lihat dari syarat tersebut diketahui siapa yang masuk kategori penduduk miskin yang berhak menerima. Tapi memang perlu kesadaran, masyarakat itu sendiri,” kata Arya, Sabtu (07/10/2017).
Permintaan untuk PNS tidak menggunakan gas elpiji 3 kg secara resmi disampaikan kepada 104 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini berdasarkan data Pertamina, warga yang berhak menerima subsidi pemerintah sebanyak 26 juta kepala keluarga. Sisanya, ada 31 juta kepala keluarga yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.
Arya mengimbau PNS dan masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang baik, namun memiliki tabung gas elpiji 3 kg, segera menukarkannya dengan Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.
“Satu tabung elpiji 3 kg kosong dapat ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg dengan menambah biaya Rp215 ribu. Sedangkan jika punya dua tabung gas 3 kg kosong, cukup menambah Rp100 ribu,” tuturnya. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat