PNS Diminta Tak Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

JABAR NEWS | JAKARTA – Seperti diketahui, penggunaan gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu karena disubsidi dari pemerintah.

Oleh karena itu pihak PT Pertamina (Persero) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.

Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, kepada awak media di Grand Indonesia, Jakarta, mengatakan syarat menggunakan gas elpiji 3 kg yakni pendapatan penerima berkisar Rp. 350 ribu per bulan per kapita.

Baca Juga:  Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang, Presiden Jokowi: Permintaan Pasar Besar, Kita Harus Manfaatkan

Tidak hanya itu, dinding dan lantai rumah yang dimiliki penerima tidak permanen.

“Jika kita lihat dari syarat tersebut diketahui siapa yang masuk kategori penduduk miskin yang berhak menerima. Tapi memang perlu kesadaran, masyarakat itu sendiri,” kata Arya, Sabtu (07/10/2017).

Permintaan untuk PNS tidak menggunakan gas elpiji 3 kg secara resmi disampaikan kepada 104 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Wow! Program "Citarum Harum" Akan Banyak Habiskan Biaya

Hingga saat ini berdasarkan data Pertamina, warga yang berhak menerima subsidi pemerintah sebanyak 26 juta kepala keluarga. Sisanya, ada 31 juta kepala keluarga yang tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi.

Arya mengimbau PNS dan masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi yang baik, namun memiliki tabung gas elpiji 3 kg, segera menukarkannya dengan Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Terus Buru Pelaku Pengeroyokan Ade Armanda, Terbaru Satu Orang Tertankap

“Satu tabung elpiji 3 kg kosong dapat ditukar dengan tabung Bright Gas 5,5 kg dengan menambah biaya Rp215 ribu. Sedangkan jika punya dua tabung gas 3 kg kosong, cukup menambah Rp100 ribu,” tuturnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat